BBJ CAIRKAN PEMBEKUAN DAN MENCABUT STATUS  KEANGGOTAAN | BBJ

Disscusion Forum |  Member's Area    Indonesia Version English Version

Description

  • Home
  • About Us
    • Foreword
    • History
    • Profile
    • Organization
    • Founders
    • JAFeTS
  • Products
    • Gold
      • Specification
      • Description
      • Delivery Points
    • Olein
      • Specification
      • Description
      • Delivery Points
    • Rolling Gold
    • Rolling Gold Index
      • Specification
      • Description
    • KGEUSD
      • Specification
      • Description
    • Organized CPO Auction
  • Prices & Data
    • Historical Price
    • Settlement Prices
    • Live Price
  • News
    • Agenda & Event
    • Press Release
    • Related News
  • Members
    • How To Join
    • Member List - Brokers
    • Member List - Traders
    • Member List - Black List
    • Submit Report
  • Resources & Community
    • Glossary
    • Photo Gallery
    • FAQ
    • Trading Manual
    • Articles
    • Links
    • Forums
  • Contact Us
Home >> Content

BBJ mencairkan Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT SEPANJANG INTI SURYA BERJANGKA (SISB), terhitung mulai tanggal 8 Januari 2009 pukul 00:01 WIB

Hasan Zein Mahmud, Direktur Utama BBJ, menyebutkan dicabutnya pembekuan SPAB PT. Sepanjang Inti Surya Berjangka (SISB) karena dinilai SISB telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang diminta BBJ diantaranya memenuhi kecukupan dana yang ada dalam rekening PT. Kliring Berjangka Indonesia. Pada tanggal 10 Desember 2008, SISB telah dibekukan karena melanggar beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan dicairkannya kembali SPAB, maka SISB dapat menggunakan kembali Hak nya sebagai Anggota Bursa seperti yang tercantum dalam Peraturan Tata Tertib Bursa dan diharuskan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di industri perdagangan berjangka serta menjalankan komitmen perbaikan seperti yang telah disampaikan kepada BBJ dalam masa pembekuan.

Disamping hal diatas, masih menurut Hasan Zein Mahmud, BBJ juga mencabut SPAB dari beberapa Anggota Bursa yang tidak memiliki Hak Keanggotaan.

Pada tanggal 24 September 2008 BBJ menerbitkan Surat Edaran tentang kewajiban setiap Anggota Bursa untuk memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) Hak Keanggotaan, kecuali Pedagang Perorangan dapat memiliki atau menyewa 1 (satu) Hak Keanggotaan. Sebelumnya, Anggota Bursa yang belum memenuhi ketentuan tersebut diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian paling lambat tanggal 1 Desember 2008. Namun dengan pertimbangan adanya beberapa Anggota Bursa yang mengajukan permohonan perpanjangan, maka BBJ memperpanjang jangka waktu penyesuaian hingga tanggal 31 Desember 2008 pukul 17.00 WIB

Adapun 13 Anggota Bursa yang sampai saat ini belum memiliki Hak Keanggotaan dan dicabut keanggotaannya adalah sebagai berikut :

1.       PT. Capital & Gain Futures

2.       PT. Hall Rich Indonesia

3.       PT. Harumdana International

4.       PT. Indo Arthamas Makmur

5.       PT. Janisia Investama

6.       PT. Masterindo Perdana Jaya 

7.       PT. Menara Mas Investindo

8.       PT. Muliadana Futures

9.       PT. Panmitra Utama

10.     PT. Penata Artha Futures

11.     PT. Gita Artha Berjangka

12.     PT. Central Asset Futures

13.     PT. Sarana Perdana Berjangka

 

Member login

Forgot Password?

  • Disclaimer |
  • Site Map |
  • Contact
© Copyright 1999-2008. Jakarta Futures Exchange. All Rights Reserved.