Fungsi utama BBJ adalah menyediakan fasilitas bagi anggota untuk bertemu dan bertransaksi Kontrak Berjangka. Harga ditentukan melalui metode elektronis, melalui interaksi yang efisien berdasarkan permintaan dan penawaran dalam sistem perdagangan. Dua sistem perdagangan akan di implementasikan oleh BBJ yaitu, sistem satu harga per sesi dan sistem perdagangan kontinyu. Untuk harga pembukaan, sistem satu harga akan digunakan selama 15 menit pertama. Permintaan beli, dan penawaran jual, dimasukkan ke dalam sistem trading komputer dan akan dicocokkan setelah 15 menit. Harga dimana transaksi terjadi paling banyak akan menjadi harga pembukaan. Seluruh order yang dimasukkan pada 15 menit pertama ini akan dilaksanakan pada 15 menit pertama ini. Setiap order yang tidak cocok akan tetap didalam sistem setelah harga pembukaan ditentukan, dan akan dimasukkan ke dalam sistem perdagangan untuk memastikan terjadinya harga yang kompetitif dalam sebuah pasar yang adil dan aman.
Diharapkan pada tahap selanjutnya, entri kedalam Sistem Trading Bursa dapat dilakukan secara remote dari kantor anggota.
Sedangkan dari fungsi ekonominya, JFX melayani dua tujuan yang sangat penting yaitu penemuan harga dan pemindahan resiko. Melalui proses permintaan dan penawaran kontinyu, pasar akan sampai pada satu tingkat harga dimana pembeli dan penjual dapat setuju untuk bertransaksi. Harga yang disetujui tersebut mewakili harga yang terbaik selama waktu transaksi.
Sebagai tambahan, para pengguna berdagang kontrak berjangka untuk berbagai alasan yang berbeda. Hedger, yang telah menyadari kemungkinan resiko harga, tetapi tidak menginginkannya, menggunakan pasar untuk memindahkan resiko tersebut ke spekulator yang juga mempunyai asumsi tentang resiko tersebut dan berharap keuntungan darinya.
Terakhir, harga kontrak yang diperdagangkan di floor
ditangkap pada saat itu juga melalui sistem pencocokkan dan
pelaporan real time bursa yang dikenal sebagai JAFeTS dan
akan disebarkan ke seluruh dunia melalui jasa agen informasi
kabel dan finansial seperti Reuters, Bridge News, Bloomberg,
dan banyak lainnya, untuk memastikan transparansi harga.
Informasi tunda harga dan pasar juga disebarkan melalui
jaringan televisi dan radio lokal, media lokal dan
internasional, dan juga melalui internet.
Keamanan Bursa
BBJ memiliki banyak pengamanan dengan standar yang tinggi
untuk memproteksi integritas bursa. Mereka antara lain :
i) PT Kliring
Dalam melindungi integritas finansial pasar, BBJ bersama PT Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (KJBK), mengadaptasi sistem pengamanan operasi dan finansial yang dapat dibandingkan dengan praktek-praktek perdagangan internasional terbaik. Sistem ini di desain untuk memberikan tingkat keamanan tertinggi dengan sistem deteksi dini dari praktek-praktek yang tidak jujur pada setiap anggotanya. Perlindungan terhadap kegagalan pasar bersifat krusial dan tetap menjadi tujuan utama sistem kliring.
Kinerja keuangan dari seluruh kontrak yang diperdagangkan di lantai BBJ di jamin, diawali oleh para anggota kliring, selanjutnya oleh KJBK, ketika kontrak telah dicocokkan dan diterima oleh kliring. Seluruh peserta Bursa harus men-klir perdangangan mereka melalui anggota kliring di KJBK untuk memastikan bahwa ada pihak yang mempunyai kekuatan dibelakang kontrak mereka segera setelah mereka bertransaksi.
Sekali kontrak diterima oleh kliring, KJBK akan menganggap
dirinya sebagai pihak pembeli dari penjual dan sebaliknya.
KJBK kemudian akan memegang setiap anggota kliring yang
bertanggung jawab atas setiap posisi yang dibawanya dengan
menafikkan apakah posisi yang dibawanya berasal dari anggota
lain, untuk rekening nasabah non-anggota, atau untuk rekening
Anggota Kliring sendiri. Pendeknya, KJBK melihat semata-mata
pada Anggota Kliring yang membawa dan menjamin rekening untuk
mengamankan seluruh pembayaran dan melakukan obligasi.
ii) Divisi Pengawasan
Divisi Pengawasan mempunyai tanggung jawab menyeluruh untuk menegakkan integritas Pasar Berjangka BBJ. Divisi ini menjalankan tanggung jawab yang luas melalui staf-stafnya yang kompeten dan dipilih secara hati-hati melalui audit yang meliputi pengawasan harian dan teratur terhadap pasar dan anggotanya, kunjungan teratur ke kantor-kantor anggota untuk audit lapangan dan mengawasi aktifitas di lantai bursa.
Tugas divisi pengawasan dapat di klasifikasikan dalam tiga
hal besar :
Bertanggung jawab untuk mendeteksi pelanggaran terhadap tata tertib dan Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi. Melakukan audit rutin dan mendadak terhadap anggota pialang dan mereview cukup tidaknya kontrol internal mereka.
Bertanggung jawab untuk mendeteksi setiap kesalahan oleh anggota yang gagal memenuhi persyaratan finansial minimum Bursa. Melaksanakan pengawasan teratur terhadap posisi keuangan anggota dan dana klien secara terpisah. Tingkat peringatan dini dibuat untuk memfasilitasi pengawasan secara lebih intensive ketika diperlukan, terhadap posisi keuangan anggota pialang.
Bertanggung jawab terhadap deteksi setiap situasi yang merugikan yang dapat mengancam kelangsungan perdagangan dan likuiditas kontrak di setiap pasar berjangka BBJ untuk menghindari kemungkinan gangguan pasar.
Melakukan pengawasan harian terhadap harga berjangka dan harga komoditas mendasar dari kontrak berjangka, dan juga posisi terbuka pedagang-pedagang besar.
iii) Divisi Operasi Perdagangan
Bertanggung jawab untuk mendeteksi setiap praktek curang dalam perdagangan, penyalahgunaan, pelanggaran lainnya dari peraturan dan tata tertib BBJ. Tugasnya antara lain memastikan seluruh pedagang di lantai mempunyai perilaku yang profesional dan berstandar tinggi, melakukan audit teratur kepada anggota menyangkut pelanggaran peraturan di lantai, menyelidiki pengaduan resmi dari anggota, individual, PT Kliring, dan sumber-sumber lainnya dan menyelenggarakan audit khusus atas permintaan komite perilaku bisnis di Bursa.
Selain melaksanakan kewajiban mendeteksi pelanggaran yang
dapat berpengaruh terhadap integritas pasar, unit ini juga
melakukan pendekatan proaktif dalam membantu anggotaagar
bertindak sesuai peraturan. Anggota didorong untuk
berkonsultasi dengan unit ini pada masalah-masalah yang
berhubungan dengan peraturan. Sebagai tambahan, unit ini
secara teratur mengusulkan amademen terhadap peraturan agar
menjadi pasar yang lebih efisien.
iv) Pendaftaran Pialang
Seorang anggota Bursa, yang memegang rekenign berjangka nasabah harus mempunyai izin sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Berjangka 1997. Bappebti adalah lembaga pengawas independen nasional yang bertanggung-jawab mengatur dan mengawasi seluruh perdagangan berjangka di Indonesia.
Seorang pialang berjangka juga harus memastikan bahwa
seluruh pegawai yang mengurusi nasabah terdaftar sebagai
wakil pialang berjangka di Bursa dan mempunyai lisensi dari
Bappebti.
v) Posisi Wajib Lapor and Batas Posisi Spekulatif
Anggota diwajibkan untuk melapor ke Bursa ketika pemilik
rekening, atau salah satu nasabahnya, mempunyai posisi yang
sama atau mendekati level wajib lapor yang ditentukan oleh
Bursa untuk setiap kontrak.
Batas ini diberlakukan dengan ketat untuk mencegah manipulasi harga atau penyudutan pasar, sekaligus melindungi integritas Bursa.
Pengecualian terhadap batas posisi dapat dilakukan untuk
pedagang lindung nilai yang bonafide
vi) Pemisahan Dana Nasabah
Anggota diwajibkan untuk membuat rekening bank terpisah utuk
seluruh dana nasabah.
Dana Nasabah tidak dapat ditarik dari rekening yang terpisah
kecuali untuk tujuan pembayaran deposit dan margin,
pembayaran debit kepada anggota dari nasabahnya, dan uang
yang ditarik atas otoritas nasabahnya. Anggota juga tidak
diperbolehkan untuk menggunakan uang yang dimiliki satu
nasabah yang lain untuk pembayaran marjin atau membiayai
perdagangan dan posisi nasabah yang lain atau anggota itu
sendiri.
| Attachment | Size |
|---|---|
| logo_jfx_small.jpg | 15.02 KB |
