BBJ kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT SEPANJANG INTI SURYA BERJANGKA (SISB) terhitung mulai tanggal 10 Desember 2008 pukul 00.01 WIB
Menurut Bapak Hasan Zein Mahmud, Direktur Utama BBJ, pertimbangan atas dikeluarkannya sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
BBJ memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 10 Januari 2009 bagi SISB untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.
Kepada para nasabah, Bursa Berjangka Jakarta menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.
