Disscusion Forum | Member's Area
Yth. Anggota Bursa Penyelenggara dan Peserta SPA,
Mohon perhatian Bapak/Ibu pada ketentuan pasal 606 PTT BBJ yang menyatakan bahwa pelaporan transaksi ke Bursa harus real-time dan pasal 611 yang menyatakan bahwa keterlambatan pengiriman transaksi - dalam hal kegagalan teknis - hanya ditolerir sampai dengan 10 menit.
Pemeriksaan terhadap pelanggaran atas ketentuan di atas akan diintensifkan, hal mana bila didapati akan mengakibatkan jatuhnya sangsi.
Mulai hari ini server kami hanya akan menerima pengiriman transaksi untuk kontrak-kontrak SPA paling lambat 10 menit setelah berakhirnya jam perdagangan untuk masing-masing kontrak, yaitu:
Mohon kerjasama Bapak/Ibu dalam mematuhi aturan ini.
Salam,
Lukas Lauw
Kepala Divisi TI & Perdagangan
Telp:
Fax: