Disscusion Forum | Member's Area
Perdagangan kontrak berjangka di BBJ berada dibawah UU No. 32/1997 dengan badan pengawas : BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia). Sementara perdagangan saham berada dibawah UU No. 8/1995 dengan badan pengawas BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Beberapa perbedaan lain diantaranya:
Perdagangan Berjangka: Tujuan untuk pemenuhan kebutuhan sarana lindung nilai, Margin Trading, orientasi waktu jangka pendek, bisa short maupun long position, Bearish-Bullish Oriented Investment, ada batas posisi, dsb.
Perdagangan saham: Tujuan mobilasi dana, Margin trading terbatas,orientasi waktu jangka panjang, Short selling ketat, tidak ada batasposisi, dsb.
Anda dapat membuka rekening pada Pialang Berjangka. Pialang Berjangka yang akan mendebet dan mengkredit rekening anda setiap hari untuk rugi/laba anda. Saldonya akan dilaporkan kepada anda setiap kali anda mengadakan transaksi atau sedikitnya sekali sebulan. Uang anda bukanuang Pialang Berjangka dan karena itu harus disimpan di rekening terpisah di bank yang disetujui Bappebti dan PT. Kliring Berjangka Indonesia.
Memang rugi/laba anda belum terealisasi tetapi selalu diperhitungkansebagai jaminan yang dapat disita kalau anda cedera janji. Disampingrugi laba harian ini ada lagi sejumlah uang yang tidak dapat anda tarikdari rekening anda, selama anda memegang posisi. Jumlahnya ditentukanoleh PT. Kliring Berjangka Indonesia berdasarkan pengalaman tentangrugi yang mungkin anda alami dalam 1 (satu) hari. Jumlah ini akanditahan sebagai jaminan seandainya anda tidak dapat menjaga saldominimum yang ditentukan.
Seandainya anda menjual 1 (satu) Lot Olein Pebruari 2008 dengan hargaRp. 7.500,- / kg, itu berarti posisi anda "short" 1 lot. Jika akhirhari itu Harga Penyelesaian Rp. 7.550,- maka rekening anda akan didebetsebesar Rp. 1.000.000,- (20.000 kg @ rugi Rp. 50,-/kg) (1 lot Olein =20 ton). Disamping itu ada uang anda yang disandera sebesar Rp.5.000.000,-.
Di dalam istilah perdagangan berjangka dana Rp. 1.000.000,- itu biasadisebut sebagai Variation Margin dan Rp. 5.000.000,- yang disanderabiasa disebut sebagai Initial Margin ( Margin Awal).
Kalau akhir keesokkan harinya Harga Penyelesaian naik lagi menjadi Rp.7.600,- maka rekening anda akan didebet lagi sebesar Rp. 1.000.000,-.Kalau Harga Penyelesaian hari berikutnya turun menjadi Rp. 7.575,-rekening anda akan dikredit dengan Rp. 500.000,- (20.000 kg @ laba Rp.25,-/kg).
Uang anda sebesar Rp. 5.000.000,- tetap disandera selama anda belummembeli kembali 1 Lot Olein Pebruari 2008 atau menyerahkan 20.000 kgOlein. Kalau anda memang tidak mempunyai Olein sebesar 20.000 kg itusebaiknya sebelum tanggal 1 Pebruari 2008, kontrak itu anda belikembali (menutup posisi jual).
Perhatikan
a. Anda dapat menjual meski belum/tidak punya barang (you can "short" the market)
b. Yang menjual juga harus menaruh jaminan (bukan hanya yang membeli)
c. Rugi/Laba dihitung minimum 1 x sehari
d. Selama ada posisi, ada uang yang disandera.
Tidak ada yang menjamin anda akan mendapat barangnya. PT. Kliring Berjangka Indonesia juga tidak. Yang dijamin adalah kerugian yang anda derita karena (kehilangan laba) cedera janji lawan transaksi anda. Kerugian itu akan diganti oleh PT. Kliring Berjangka Indonesia.Sebenarnya ini dilakukan setiap hari dengan dikreditnya rekening anda.
Transaksi OTC (Over The Counter) adalah transaksi yang dilakukan diluar bursa. Sebenarnya transaksi yang terjadi diluar bursa sangat banyak, namun transaksi OTC yang harus dilakukan pendaftaran adalah bila kegiatan tsb. sudah menyangkut dana masyarakat umum (publik) secararetail dan transaksi menggunakan margin.
Transaksi OTC produk-produk fianasial seperti forex dan index asing, sudah terjadi sejak lama jauh sebelum adanya otoritas, transaki ini dilakukan oleh Commision house (CH), dalam regulasi perdagangan berjangka dilakukan penyesuaian dimana nasabah tidak lagi menjadi lawanlangsung pialangnya tetapi Pedagang Penyelenggarakan yang berkewajiban memberikan quotasi secara terus menerus sesuai jam perdagangan yang sudah ditetapkan. Sehingga pialang untuk transaksi OTC disebut sebagai pialang peserta dan pihak yang secara terus menerus memberikan quotasi disebut sebagai pedagang penyelenggara.
Sistem Bilateral adalah transaksi OTC, dimana lawan transaksi nasabah adalah selalu dan pasti pihak pedagang penyelenggara yang berkewajiban memberikan quotasi harga setiap saat sepanjang waktu perdagangan (banyak pihak melawan 1 pihak).
Sistem Multilateral adalah transaksi antar berbagai pihak dengan banyak pihak lainnya (many to many), sehingga lawan transaksi tidak perlu diketahui dan semua transaksi terjadi dalam suatu market yang ter-organisir atau di dalam suatu Bursa.
JaFETS (Jakarta Futures Elektronik Trading System) adalah suatu sistem yang dimiliki dan dikembangkan oleh BBJ, Jafets digunakan untuk transaksi Multilateral dan terjadi didalam bursa. Hingga kini Jafets sudah masuk pada versi remote trading dimana transaksi sudah dapatdilakukan jarak jauh dari kantor masing-masing pailang, setelah pada Jafets sebelumnya masih menggunakan Trading Floor. Direncanakan pada tahun 2008 Jafets sudah menggunakan sistem on-line trading dan Jafets dengan versi on-line trading disebut sebagai JaFETS-3.
Sejak awal kami sangat tertarik mengembang produk-produk financial sebab produk financial lebih banyak dikenal masyarakat umum, apalagi salah satu konsultan pendirian bursa ini sudah mensyaratkan adaya produk finansial untuk keberhasilan dan kemandirian bursa. Namun, BBJhanya dibatasi pada produk-produk komoditi dan itupun hanya beberapa komoditi yang dapat menjadi subyek kontrak berjangka sebagaimana diatur melalui keputusan Presiden.
Adanya kontrak berjangka suatu komoditi dapat memenuhi kebutuhan akan instrumen lindung nilai atas gejolak harga komoditi ysb. Pelaku pasar baik dari sisi konsumen tidak akan lagi melakukan membelian secara berlebihan untuk mengamankan kebutuhan bahan baku ataupun untuk tujuan memastikan harga beli, sebab mereka cukup mengambil posisi beli (long) terhadap kontrak berjangka komoditi ybs. sehingga di pasar tidak mengalami penurunan pasokan yang drastis atau dengan kata lain harga tidak mengalami kenaikkan yang berlebihan. Demikian halnya dari sisiprodusen, produsen tidak perlu lagi melakukan penjualan secara berlebihan yang dimotivasi oleh kekhawatiran akan turunnya harga, namun justru tindkan tersebut memicu harga turun secara drastis, pihak produsen tersebut tidak perlu melakukan penjualan secara berlebihansebab cukup hanya mengambil posisi jual (short) pada kontrak berjangka komoditi ysb.