Disscusion Forum | Member's Area
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan (bahasa kerennya menarik kembali persetujuan terhadap) perdagangan kontrak mini yang ditransaksikan dengan skema Sistim Perdagangan Alternatif (SPA). Penarikan persetujuan itu dikeluarkan dalam bentuk surat nomor 385/BAPPEBTI/12/2006 tqnggql 7 Desmber 2006 yang ditujukan kepada (1) Direksi BBJ (2) Direksi KBI (3) Pengurus Asosiasi Pialang (4) Pengurus Asosiasi Pedagang dan (5) Semua penyelenggara dan Peserta SPA.
Dalam konsiderans surat tersebut tertulis " Mengingat banyaknya pengaduan Nasabah terhadap pelaksanaan perdagangan kontrak berjangka yang diperdagangkan melalui skema SPA, terutama terhadap kontrak-kontrak dengan lot size kecil (kontrak mini) bersama ini kami menarik kembali Persetujuan terhadap 16 (enam belas) kontrak mini yang telah diberikan melalui Surat Kepala Bappebti Nomor 36/Bappebti/III/2005 tanggal 28 maret 2005......"
Kebingungan utama saya berasal dari kerancuan data. Sepanjang pengaduan Nasabah sampai di BBJ, maka pengaduan yang berasal dari kontrak mini ternyata juga sangat mini. Dari 76 (tujuh puluh enam) pengaduan yang diterima BBJ sampai dengan artikel ini ditulis, hanya ada 2 (baca: dua) pengaduan yang terkait dengan transaksi kontrak mini. Kalau data yang masuk ke BBJ representatif, maka artinya hanya 2,6 % saja (!) pengaduan Nasabah yang berasal dari transaksi kontrak mini. You can not hide the fact, you can only filter it. Masyarakat tentu membutuhkan penjelasan tambahan agar keputusan semacam ini tidak diplintir sebagai "keputusan politis"
Dalam pemahaman saya, pertanyaan yang lebih relevan adalah: Apa betul kontrak mini membuka peluang masuknya investor yang sejatinya belum layak untuk berspekulasi dalam perdagangan berjangka? Saya memiliki dua argumentasi yang mementahkan hipotesa di atas, sekaligus memberi dasar pijakan makna keberadaan kontrak mini. Pertama, bertransaksi pada kontrak mini tidak otomatis bisa diterjemahkan sebagai transaksi investor "gurem". Apa orang kaya nggak boleh belanja ketengan?. Bila semua penjual rokok dilarang jual rokok secara batangan dan hanya boleh jual dalam satuan bungkus, apa ada jaminan anak sekolah berhenti merokok?
Filter yang disediakan Undang-Undang sudah sangat bagus. Settiap pialang diwajibkan menegakkan prinsip Know Your Customer (KYC). Tujuan utamanya tentu saja memastikan bahwa pialang sebagai first line filter tidak membawa nasabah yang belum layak masuk ke industri perdagangan berjangka. Secara kualitatif prinsip KYC tentu menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan: kondisi finansial nasabah, sikap nasabah terhadap risiko, batas kemampuan nasabah memilkul risiko, motif, tujuan dan target transaksi nasabah, jumlah minimal deposit awal dan hal-hal semacam itu. Apakah pembatasan jumlah cabang, larangan membuka cabang di kota tertentu, pembatasan lot size kontrak bisa lebih efektif?
Kedua, kontrak mini diperlukan sebagai sarana efektif edukasi dan pelatihan nasabah. Edukasi di butuhkan oleh semua calon nasabah - baik nasabah "tajir" mapun yang rata-rata - sebelum mereka melakukan transaksi. Ketika kita baru belajar berenang, ada baiknya bermain-main dulu di kolam yang dangkal sebelum "nyemplung" ke kolam yang lebih dalam. Mengunyah makanan asing saja kita perlu mulai berdikit-dikit. Mungkin kantong Anda tebal untuk membayar harga makanan yang mahal, tapi usus Anda "terlalu tipis" untuk mencerna
Bukan cuma ngurus negara saja dibutuhkan permbagian kekuasaan, tugas dan wewenang, ngurus industri juga ada pembagian tugasnya. Ketika legislatif mengambil alih banhyak kewenangan eksekutif, misalnya, atau sebaliknya, maka negara akan kacau, sedikitnya laju pembangunan akan tersendat. Dalam mengembangkan industri pun, kita harus tahu mana kagiatan yang merupakan domain otonom pelaku bisnis, mana yang memerlukan intervensi otoritas. Pemilihan instrumen perdagangan, jumlah cabang, pengembangan sarana pelayanan nasabah dan hal-hal semacam itu, rasanya tak perlu dibatasi, sepanjang semuanya dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Salah satu tragedi pengelolaan negara yang saya cintai ini, berbunyi: "Ketika peran intervensi pemerintah diperlukan, uluran tangan tak kunjung datang, ketika mekanisme pasar bisa menyelesaikan secara lebih baik, intervensi hadir secara paksa dan menimbulkan berbagai distorsi"............