Disscusion Forum | Member's Area
Hasan Zein Mahmud
"Keterlibatan pihak asing pada sebuah perusahaan pialang atau pedagang berjangka akan diproses pidana" Kabiro Hukum & Perundangan Bappebti, Bisnis Indonesia 7 April 2006 p. B12
***
Upaya pengembangan industri perdagangan berjangka di Indonesia, antara lain masih terkendala oleh saratnya kesenjangan dan diskrepansi visi tentang quo vadis industri ini. Coba tanya pada ketiga layers yang menggerakkan industri ini, otoritas, fasilitator (SRO) dan para pelaku: Bagaimana dana kompensasi harus dikelola dalam rangka perlindungan masyarakat nasabah? Atau apa peran Dana Jaminan Kliring (secutity deposits) dalam memelihara integritas keuangan industri? Bukan mustahil kita akan memperoleh sepuluh jawaban berbeda. Harap maklum, dalam insitusi yang sama sekalipun, interpretasinya bisa berbeda-beda.
Sejak berdirinya (BBJ), manajmen mencanangkan visi perusahaan sebagai "Ikut membangun struktur keuangan di Indonesia yang tidak rentan terhadap resiko sistemik karena tersedianya sarana pengelolaan resiko yang transparan, teratur, wajar, efisien dan efektif". Sejak 2006 visi itu, oleh Bappebti diperintahkan untuk diubah menjadi "truktur perdagangan berjangka yang mampu menopang perekonomian Indonesia"
Tak banyak perbedaan substansi. Mungkin maksudnya untuk memberi titik tekan atau fokus yang lebih tajam pada kata "perdagangan berjangka". Atau mungkin juga cerminan sikap alergis terhadap nomenklatur umum yang mengklasifikasikan kontrak berjangka sebagai instrumen keuangan, dan bursa berjangka serta pialang berjangka sebagai institusi keuangan.
Visi yang berbeda itu tercermin pula dalam perbedaan sikap dalam memaknai kehadiran peran asing dalam industri ini. Siapapun setuju bahwa peran asing dalam pembangunan industri dan perekonomian di Indonesia harus diatur dan diarahkan agar memberikan manfaat bagi kemaslahatan bangsa. Namun sikap senopobia, seperti kutipan di atas oleh pejabat teras Pembina industri ini, wajar dipertanyakan. Lebih dari 60% bursa-bursa dunia telah melewati proses demutualisasi, sehingga kepemilikannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan hanya sebuah negara. Ketika seorang spekulan, dari depan terminal komputer di rumah sendiri, dapat melakukan transaksi selama 24 jam ke seluruh pelosok dunia, kita masih alergis terhadap kehadiran asing?
Dalam perdagangan berjangka asing berpeluang berperan dalam tiga fungsi. Pertama, asing dapat menjadi sumber foreign direct investment (FDI) sebagai pemegang saham di bursa, perusahaan pialang, pedagang, sentradana berjangka. Kedua, asing dapat berperan sebagai expatriates. Ketiga asing dapat hadir sebagai hedgers, investor atau spekulan
Pemilikan asing di bursa secara langsung masih terkendala oleh peraturan perundangan yang belum membuka peluang bagi bursa berjangka semacam BBJ untuk melakukan demutualisasi. Pemilikan saham pada perusahaan pialang dan pedagang terhambat oleh nomenklatur BKPM yang menggolongkan pialang / pedagang berjangka ke dalam sub sektor perantara perdagangan, yang tertutup bagi investasi asing (negative list). Di tahun 2004, Bappebti, BBJ dan KBI pernah bersama-sama merumuskan permohonan agar perusahaan pialang dan pedagang berjangka dapat dimiliki oleh asing.
Dalam paraturan perundangan di bidang perdagangan berjangka, tak ada peraturan khusus tentang tenaga kerja asing. Dengan demikian pengaturan tenaga kerja asing di industri ini, seyogianya mengikuti pengaturan umum di Departemen Tenaga Kerja.
Yang perlu mendapat titik tekan adalah kehadiran asing sebagai investor / spekulan. Kita tahu betapa banyaknya hedgers dan sepekulan Indonesia, perorangan maupun insitusi, yang melakukan transaksi di bursa berjangka luar negeri. Salah satu misi - boleh juga mimpi - manajmen BBJ adalah: Pada tahap awal berusaha memindahkan aktivitas transaksi pihak Indonesia itu dari luar negeri ke dalam negeri, tahap berikutnya mencoba menarik hedgers dan spekulan asing untuk bertransaksi di bursa domestik. Pada tahap lanjut, kita harus berjuang untuk mampu menyediakan mekanisme price discovery yang menjadi "kiblat" dunia. Hanya pasar yang broad, deep and liquid yang bisa menghasilkan referensi harga yang dipercaya secara global.
Pendeknya peran asing dalam perdagangan berjangka harus didorong dan ditingkatkan!. Selain price discovery, sebuah bursa berjangka tentu dapat memberikan berbagai manfaat makro lainnya. Sebagai sarana menarik FDI, menghasilkan devisa, menghambat capital outflows (dus menghemat devisa), penyerapan teknologi, penyerapan praktek manajemen modern dan kultur bisnis.
Ketika kita membaca aturan secara hitam putih, idealisasi yang penuh warna cenderung tak tampak. Tidakkah kita setuju dengan adagium Solus populi est suprema lex, Kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi?