Disscusion Forum | Member's Area
Sehubungan dengan pengajuan calon-calon anggota Direksi PT Bursa Berjangka Jakarta ("BBJ") kepada Bappebti yaitu dengan Surat Tim Seleksi Direktur Nomor: L/TSD-BBJ/04-10/025 tanggal 20 April 2010 Perihal Permohonan Persetujuan Calon Direksi , maka sesuai dengan Lampiran 1 Romawi II angka 4 huruf i Peraturan Kepala Bappebti Nomor: 81/BAPPEBTI/Per/02/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 80/BAPPEBTI/Per/01-2010 Tentang Persyaratan Calon dan Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bursa Berjangka, Bappebti telah menyampaikan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan serta persetujuan atas daftar calon anggota Direksi tersebut. Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas daftar calon anggota Direksi tersebut disampaikan dengan surat Kepala Bappebti Nomor: 73/BAPPEBTI/SD/05/2010 tanggal 11 Mei 2010 Perihal Persetujuan Calon Direksi .
Calon anggota Direksi yang disetujui Bappebti yaitu:
1. Made Sukarwo
2. Roy Sembel
3. Bihar S. Wibowo
4. Tedy Fardiyansyah
Perlu kami informasikan bahwa para pemegang saham BBJ dapat mempergunakan haknya untuk memilih 3 (tiga) anggota Direksi yang salah satunya adalah sebagai Direktur Utama.
Calon-calon diatas akan dipilih dan diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 Juni 2010.
Jakarta, 12 Mei 2010
Tim Seleksi Direktur