Disscusion Forum | Member's Area
LAUNCHING PASAR FISIK
PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) meluncurkan Pasar Fisik Terorganisir pada tanggal 23 Juni 2009. Peluncuran Pasar fisik yang juga merupakan hari pertama perdagangan fisik Crude Palm Oil (CPO) diresmi oleh dua menteri yaitu Menteri Negara BUMN dan Meneteri Perdagangan RI.
Pada tahap awal, pasar fisik terorgainisir pertama di Indonesia ini baru akan memperdagangkan komodi CPO dan akan diikuti dengan berbagai komoditi unggulan Indonesia lainnya seperti Teh, Kopi, Kakao, Emas, Batu bara dan sebagainya. Pasar Fisik Terorgnir dapat dilakukan dari manapun yang tersedia fasilitas internet, melelaui jaringan internet secara on-line transaksi dari berbagai tempat ini terhubung dengan sistem JFX-Colects.
Jam Perdagangan
1. Perdagangan diselenggararakan setiap hari kerja, Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 09:45 (GMT + 7) sampai dengan pukul 16:00 (GMT + 7) yang setiap harinya dibagi menjadi 5 (lima) sesi perdagangan.
2. Setiap sesi perdagangan dilakukan lelang selama 45 (empat puluh lima) menit dengan jadwal sebagai berikut:
(1) Pukul 10.00 (GMT + 7) sampai dengan 10.45 (GMT + 7)
(2) Pukul 11.00 (GMT + 7) sampai dengan 11.45 (GMT + 7)
(3) Pukul 13.00 (GMT + 7) sampai dengan 13.45 (GMT + 7)
(4) Pukul 14.00 (GMT + 7) sampai dengan 14.45 (GMT + 7)
(5) Pukul 15.00 (GMT + 7) sampai dengan 15.45 (GMT + 7)
Jam yang menjadi patokan adalah jam di Komputer Server yang dapat dilihat di layar monitor komputer Peserta.
Pasar Fisik Terorganisir ini dapat diakses pada interface https://pasarfisik.bbj-jfx.com
Beberepa Ketentuan Dalam Pasar Fisik Komoditi CPO:
Persyaratan menjadi Peserta :
a. Pembeli
(i) Untuk pembeli prosesor diwajibkan menyerahkan:
(1) Profil Perusahaan (company profile), termasuk namun tidak terbatas di dalamnya uraian kinerja perusahaan minimal 2 (dua) tahun terakhir dan kapasitas tangki yang dimiliki atau yang disewa;
(2) Akte Pendirian Perusahaan berikut perubahannya dilengkapi dengan bukti laporan atau persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM;
(3) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
(4) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(5) Surat Referensi dari bank;
(6) Izin Usaha Industri dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) / Departemen Perindustrian;
(7) Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi pembeli prosesor yang berlokasi di kawasan berikat;
(8) Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik periode 2 (dua) tahun terakhir;
(9) Bank Garansi sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) yang ditujukan kepada Bursa dengan jangka waktu bank garansi berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang jika tidak terjadi gagal bayar;
(10) Membayar biaya kepesertaan Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per tahun yang dibayar di muka (setelah dinyatakan sebagai Peserta oleh Bursa).
(ii) Untuk pembeli non-prosesor diwajibkan menyerahkan:
(1) Profil Perusahaan (company profile), termasuk namun tidak terbatas di dalamnya uraian kinerja perusahaan minimal 2 (dua) tahun terakhir;
(2) Akte Pendirian Perusahaan berikut perubahannya dilengkapi dengan bukti laporan atau persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM;
(3) Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
(4) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(5) Surat Referensi dari Bank;
(6) Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik periode 2 (dua) tahun terakhir;
(7) Bank Garansi sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) yang ditujukan kepada Bursa;
(8) Membayar biaya kepesertaan Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per tahun yang dibayar di muka (setelah dinyatakan sebagai Peserta oleh Bursa).
b. Penjual
Untuk penjual diwajibkan menyerahkan :
(i) Profil Perusahaan (company profile), termasuk namun tidak terbatas di dalamnya uraian kinerja perusahaan minimal 2 (dua) tahun terakhir dan kapasitas tangki yang dimiliki atau yang disewa;
(ii) Akte Pendirian Perusahaan berikut perubahannya dilengkapi dengan bukti laporan atau persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM;
(iii) Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
(iv) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(v) Surat Referensi dari Bank;
(vi) Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik periode 2 (dua) tahun terakhir;
(vii) Bank Garansi sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) yang ditujukan kepada Bursa dengan jangka waktu Bank Garansi berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang jika tidak terjadi gagal serah;
(viii) Membayar biaya kepesertaan Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per tahun yang dibayar di muka (setelah dinyatakan sebagai Peserta oleh Bursa).
SATUAN TRANSAKSI
1. Satuan transaksi dinyatakan dalam Lot.
2. 1 (satu) Lot sama dengan 500 (lima ratus) ton atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) kilogram.
3. Penawaran beli atau penawaran jual dilakukan minimal 1 (satu) Lot atau kelipatannya.