Launching Pasar fisik | BBJ

Disscusion Forum |  Member's Area    Indonesia Version English Version

Description

  • Home
  • About Us
    • Foreword
    • History
    • Profile
    • Organization
    • Founders
    • JAFeTS
  • Products
    • Gold
      • Specification
      • Description
      • Delivery Points
    • Olein
      • Specification
      • Description
      • Delivery Points
    • Rolling Gold
    • Rolling Gold Index
      • Description
    • KGEUSD
      • Specification
      • Description
    • Simulation
    • Organized CPO Auction
  • Prices & Data
    • Historical Price
    • Settlement Prices
    • Live Price
  • News
    • Agenda & Event
  • Members
    • How To Join
    • Member List - Brokers
    • Member List - Traders
    • Member List - Black List
    • Submit Report
  • Resources & Community
    • Glossary
    • Photo Gallery
    • FAQ
    • Trading Manual
    • Articles
    • Links
    • Forums
  • Contact Us
Home >> Content

 

LAUNCHING PASAR FISIK

PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) meluncurkan Pasar Fisik Terorganisir pada tanggal 23 Juni 2009. Peluncuran Pasar fisik yang juga merupakan hari pertama perdagangan fisik Crude Palm Oil (CPO) diresmi oleh dua menteri yaitu Menteri Negara BUMN dan Meneteri Perdagangan RI.

Pada tahap awal, pasar fisik terorgainisir pertama di Indonesia ini baru akan memperdagangkan komodi CPO dan akan diikuti dengan berbagai komoditi unggulan Indonesia lainnya seperti Teh, Kopi, Kakao, Emas, Batu bara dan sebagainya. Pasar Fisik Terorgnir dapat dilakukan dari manapun yang tersedia fasilitas internet,  melelaui jaringan internet secara on-line transaksi dari berbagai tempat ini terhubung dengan sistem JFX-Colects.

Jam Perdagangan

1.    Perdagangan diselenggararakan setiap hari kerja, Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 09:45 (GMT + 7) sampai dengan pukul 16:00 (GMT + 7) yang setiap harinya dibagi menjadi 5 (lima) sesi perdagangan.

2.    Setiap sesi perdagangan dilakukan lelang selama 45 (empat puluh lima) menit dengan jadwal sebagai berikut:

(1)  Pukul 10.00 (GMT + 7)  sampai dengan 10.45 (GMT + 7)

(2)  Pukul 11.00 (GMT + 7)  sampai dengan 11.45 (GMT + 7)

(3)  Pukul 13.00 (GMT + 7)  sampai dengan 13.45 (GMT + 7)

(4)  Pukul 14.00 (GMT + 7)  sampai dengan 14.45 (GMT + 7)

(5)  Pukul 15.00 (GMT + 7)  sampai dengan 15.45 (GMT + 7)

Jam yang menjadi patokan adalah jam di Komputer Server yang dapat dilihat di layar monitor komputer Peserta.

Pasar Fisik Terorganisir ini dapat diakses pada interface https://pasarfisik.bbj-jfx.com

Beberepa Ketentuan Dalam Pasar Fisik Komoditi CPO:

Persyaratan menjadi Peserta :
a. Pembeli
(i)    Untuk  pembeli prosesor diwajibkan menyerahkan:
(1)    Profil Perusahaan (company profile), termasuk namun tidak terbatas di dalamnya uraian kinerja perusahaan minimal 2 (dua) tahun terakhir dan kapasitas tangki yang dimiliki atau yang disewa;
(2)    Akte Pendirian Perusahaan berikut perubahannya dilengkapi dengan bukti laporan atau persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM; 
(3)    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
(4)    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(5)    Surat Referensi dari bank;
(6)    Izin Usaha Industri dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) / Departemen Perindustrian;
(7)    Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi pembeli prosesor yang berlokasi di kawasan berikat;
(8)    Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik periode 2 (dua) tahun terakhir;
(9)    Bank Garansi sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) yang ditujukan kepada Bursa dengan jangka waktu bank garansi berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang jika tidak terjadi gagal bayar;
(10)    Membayar biaya kepesertaan Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per tahun yang dibayar di muka (setelah dinyatakan sebagai Peserta oleh Bursa).

(ii)    Untuk pembeli non-prosesor diwajibkan menyerahkan:
(1)    Profil Perusahaan (company profile), termasuk namun tidak terbatas di dalamnya uraian kinerja perusahaan minimal 2 (dua) tahun terakhir;
(2)    Akte Pendirian Perusahaan berikut perubahannya dilengkapi dengan bukti laporan atau persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM;
(3)    Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
(4)    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(5)    Surat Referensi dari Bank;
(6)    Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik periode 2 (dua) tahun terakhir;
(7)    Bank Garansi sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) yang ditujukan kepada Bursa;
(8)    Membayar biaya kepesertaan Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per tahun yang dibayar di muka (setelah dinyatakan sebagai Peserta oleh Bursa).

b.    Penjual
Untuk penjual diwajibkan menyerahkan :
(i)    Profil Perusahaan (company profile), termasuk namun tidak terbatas di dalamnya uraian kinerja perusahaan minimal 2 (dua) tahun terakhir dan kapasitas tangki yang dimiliki atau yang disewa;
(ii)    Akte Pendirian Perusahaan berikut perubahannya dilengkapi dengan bukti laporan atau persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM;
(iii)    Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
(iv)    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(v)    Surat Referensi dari Bank;
(vi)    Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik periode 2 (dua) tahun terakhir;
(vii)    Bank Garansi sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) yang ditujukan kepada Bursa dengan jangka waktu Bank Garansi berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang jika tidak terjadi gagal serah;
(viii)    Membayar biaya kepesertaan Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per tahun yang dibayar di muka (setelah dinyatakan sebagai Peserta oleh Bursa).


SATUAN TRANSAKSI
1.    Satuan transaksi dinyatakan dalam Lot.
2.    1 (satu) Lot sama dengan 500 (lima ratus) ton atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) kilogram.
3.    Penawaran beli atau penawaran jual dilakukan minimal 1 (satu) Lot atau kelipatannya.

Penentuan Pemenang

(i)     Sistem akan menentukan Pemenang Lelang berdasarkan Harga   Penawaran tertinggi yang masuk sampai dengan waktu lelang berakhir.

(ii)   Bila Harga Penawaran tertinggi kurang dari Harga Patokan (price idea), tidak ada pemenang lelang.

MEKANISME TRANSAKSI LELANG KESELURUHAN (ALL or NONE)
1. Peserta penjual wajib memasukkan pilihan bahwa jumlah barang yang akan dijual dapat dibeli secara keseluruhan (all or none), lokasi barang, mutu, jumlah, jenis dan tempat penyerahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) menit sebelum lelang Paket yang bersangkutan dimulai.
3.    Peserta penjual wajib memasukkan harga patokan jual (reverse price) selambat-lambatnya 1 (satu) menit sebelum lelang Paket yang bersangkutan dimulai.
4.    Peserta penjual tidak dapat menjual Paket apabila harga penawaran tertinggi lebih rendah dari batas harga patokan jual (reverse price).
5.    Peserta pembeli yang memasukkan penawaran beli, tidak akan ditampilkan identitasnya di terminal komputer masing-masing Peserta sampai berakhirnya sesi perdagangan yang bersangkutan.
6.    Peserta pembeli dapat memasukkan penawaran beli selama sesi perdagangan berlangsung.
7.    Penawaran beli yang sudah dimasukkan oleh Peserta pembeli ke dalam Komputer Server tidak dapat dibatalkan.
8.    Selama sesi perdagangan berlangsung, di layar komputer masing-masing Peserta akan ditampilkan informasi mengenai harga penawaran tertinggi dan kode akun dari Peserta pembeli yang melakukan penawaran tertinggi tersebut, serta waktu Lelang yang tersisa pada sesi tersebut.
9.    Setelah sesi perdagangan yang bersangkutan berakhir, Komputer Server menyampaikan kepada seluruh Peserta pembeli mengenai informasi harga penawaran tertinggi dan kode akun dari Peserta pembeli yang melakukan penawaran tertinggi tersebut.
10.    Setelah pemenang ditentukan, semua penawaran beli dengan identitas pembelinya akan ditampilkan bagi seluruh Peserta.
11.    Peserta penjual tidak dapat mengajukan penawaran atas barangnya sendiri.
12.    Setelah sesi perdagangan berakhir dan harga penawaran dari peserta pembeli tidak mencapai harga patokan jual (reverse price), maka harga patokan jual (reverse price) tersebut akan diinformasikan kepada seluruh Peserta sebelum sesi perdagangan berikutnya dimulai.

MEKANISME TRANSAKSI LELANG SEBAGIAN (PARTIAL)
1.    Sebelum bertransaksi, seluruh Peserta harus memasukkan kode akun (account ID) dan kode rahasia (password). Penyalahgunaan kode akun menjadi tanggung jawab pemilik kode akun.
2.    Peserta penjual wajib memasukkan pilihan bahwa jumlah barang yang akan dijual dapat dibeli secara sebagian (partial), lokasi barang, mutu, jumlah, jenis dan tempat penyerahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) menit sebelum lelang Paket yang bersangkutan dimulai.
3.    Peserta penjual wajib memasukkan harga patokan jual (reverse price) selambat-lambatnya 1 (satu) menit sebelum lelang Paket yang bersangkutan dimulai.
4.    Peserta penjual tidak dapat menjual Paket apabila harga penawaran tertinggi lebih rendah dari batas harga patokan jual (reverse price).
5.    Peserta pembeli yang memasukkan penawaran beli, tidak akan ditampilkan identitasnya di terminal komputer masing-masing Peserta sampai berakhirnya sesi perdagangan yang bersangkutan.
6.    Peserta pembeli dapat memasukkan penawaran beli selama sesi perdagangan berlangsung.
7.    Penawaran beli yang sudah dimasukkan oleh Peserta pembeli ke dalam Komputer Server tidak dapat dibatalkan.
8.    Selama sesi perdagangan berlangsung, di layar komputer masing-masing peserta akan ditampilkan informasi mengenai harga penawaran tertinggi dan kode akun dari Peserta pembeli yang melakukan penawaran tertinggi tersebut, serta waktu Lelang yang tersisa pada sesi tersebut.
9.    Setelah sesi perdagangan yang bersangkutan berakhir, Komputer Server menyampaikan kepada seluruh Peserta pembeli mengenai informasi harga penawaran tertinggi dan dibawahnya (jika jumlah barang yang dilelang masih mencukupi permintaan dari pembeli) yang mencapai harga patokan jual (reverse price) serta kode akun dari Peserta pembeli yang melakukan penawaran tertinggi dan dibawahnya (jika ada).
10.    Setelah pemenang ditentukan, semua penawaran beli dengan identitas pembelinya akan ditampilkan bagi seluruh Peserta, sedangkan apabila tidak terjadi transaksi, Bursa juga akan menginformasikan hal tersebut kepada seluruh Peserta.
11.    Peserta penjual tidak dapat mengajukan penawaran atas barangnya sendiri.
12.    Setelah sesi perdagangan berakhir dan harga penawaran dari Peserta pembeli tidak mencapai harga patokan jual (reverse price), harga patokan jual (reverse price) tersebut akan diinformasikan kepada seluruh Peserta sebelum sesi perdagangan berikutnya dimulai.

MEKANISME PENYELESAIAN TRANSAKSI
1.    Dalam hal terjadi transaksi, Bursa akan menginformasikan melalui Komputer Server mengenai hasil lelang kepada Pemenang Lelang maupun penjual yang bersangkutan.
2.    Penjual setelah menerima informasi dari Bursa mengenai hasil lelang wajib menyampaikan tagihan sementara (proforma invoice) kepada Pemenang Lelang melalui faksimili pada hari yang sama. Penjual wajib menginformasikan penyampaian tagihan sementara (proforma invoice) tersebut melalui sistem lelang elektronik yang tersedia ke Bursa pada hari yang sama.
3.    Pemenang Lelang wajib segera melakukan pembayaran secara penuh sesuai dengan harga transaksi yang terjadi pada lelang hari itu kepada penjual paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah transaksi, apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah, maka pembayaran wajib dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Pemenang Lelang wajib menginformasikan pembayaran yang telah dilakukannya melalui sistem lelang elektronik yang tersedia ke Bursa pada hari yang sama.
4.    Penjual wajib memberikan  Instruksi Penyerahan (Delivery Order) kepada Pemenang Lelang setelah pembayaran efektif diterima oleh penjual pada hari yang sama. Pada saat bersamaan, penjual wajib menginformasikan melalui sistem lelang on-line yang tersedia ke Bursa mengenai dana pembayaran yang telah diterima efektif pada rekening penjual serta penerbitan Instruksi Penyerahan (Delivery Order). 
5.    Pemenang Lelang wajib menginformasikan kepada Bursa melalui sistem lelang on-line apabila telah menerima Delivery Order atau Instruksi Penyerahan dari penjual pada hari yang sama.

PENYERAHAN

1.    Paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah pembayaran efektif pada rekening penjual, penjual wajib menyerahkan barang kepada Pemenang Lelang.
2.    Apabila pada waktu penyerahan/pengapalan penjual tidak dapat menyerahkan/ mengapalkan barang, maka untuk setiap hari keterlambatan penjual dikenakan denda bunga atas keterlambatan (overdue interest) yang besarnya ditetapkan oleh Bursa.
3.    Bursa menetapkan denda bunga atas keterlambatan (overdue interest) berdasarkan tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berlaku pada minggu terakhir bulan sebelumnya. 
4.    Sebelum tanggal rencana kapal sandar/merapat ke dermaga,  Pemenang Lelang wajib memberitahukan kepada penjual nama kapal paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum jadwal pengambilan oleh Pemenang Lelang. Apabila Pemenang Lelang tidak mengambil barang dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah pembayaran efektif pada rekening penjual,  maka ketersediaan barang akan dijadwal ulang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
5.    Analisa kualitas dan kuantitas barang final dilakukan ditempat penyerahan oleh surveyor independen yang ditunjuk oleh Bursa, dan biaya analisa menjadi beban Pemenang Lelang.
6.    Apabila terjadi kelebihan muat, penjual menerbitkan tagihan (invoice) terpisah atas kelebihan muat tersebut, atau, apabila terjadi kekurangan muat, atas kekurangan muat tersebut Pemenang Lelang menerbitkan tagihan (invoice) terpisah dalam batas toleransi. Selisih kelebihan atau kekurangan muat tersebut dihitung berdasarkan harga transaksi dan akan dibayarkan atau ditagihkan kepada penjual atau Pemenang Lelang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya invoice setelah mendapat informasi dari Bursa.

BATAS KEWAJIBAN PEMBAYARAN TERBUKA DAN KEWAJIBAN PENYERAHAN TERBUKA
1.    Bursa menentukan batas maksimal Kewajiban Pembayaran Terbuka atau Kewajiban Penyerahan Terbuka dari masing-masing Pemenang Lelang atau penjual berdasarkan penilaian Bursa terhadap kemampuan bayar Pemenang Lelang atau kemampuan serah penjual yang bersangkutan.   
2.    Dalam hal Pemenang Lelang atau penjual hampir mencapai batas Kewajiban Pembayaran Terbuka atau Kewajiban Penyerahan Terbuka maka Bursa berhak memberikan peringatan dini (early warning) kepada Pemenang Lelang atau penjual yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lengkap tentang pasar fisik ini, dapat menghubungi Divisi Hukum & Keanggotaan (L&M) BBJ:   Ext.

 

  • Disclaimer |
  • Site Map |
  • Contact
© Copyright 1999-2008. Jakarta Futures Exchange. All Rights Reserved.