Sehubungan dengan pengajuan calon-calon Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (“BBJ”) kepada Bappebti yaitu dengan Surat Dewan Komisaris BBJ No. L/BBJ/DEKOM/04-09/009 tanggal 23 April 2009 Perihal Daftar Calon Direksi (BBJ) maka sesuai dengan butir II.5 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti No. 03/Bappebti/KP/X/1999, Bappebti telah menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan atas daftar calon Direktur tersebut. Hasil uji kepatutan dan kelayakan atas daftar calon Direktur tersebut disampaikan dengan surat Kepala Bappebti Nomor 212/BAPPEBTI/5/2009 tanggal 15 Mei 2009 Perihal Persetujuan Calon Direksi PT. BBJ yang intinya menyetujui 1 (satu) calon Direktur yang diajukan oleh para Pemegang Saham BBJ.
Calon Direktur yang disetujui adalah Bappebti adalah Sdr. Bihar Sakti Wibowo.
Berdasarkan butir II.7 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti No. 03/Bappebti/KP/X/1999, maka calon diatas akan dipilih dan diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Mei 2009.