Sehubungan
dengan pengajuan calon-calon Direksi PT Bursa Berjangka Jakarta kepada Bappebti
yaitu dengan Surat Dewan Komisaris BBJ No. L/BBJ/DEKOM/09-08/013 tanggal 24
September 2008 perihal Permohonan Persetujuan Calon Direksi BBJ maka sesuai
dengan butir II.5 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti No. 03/Bappebti/KP/X/1999,
Bappebti telah menyampaikan hasil penelitian atas daftar calon Direksi
tersebut. Hasil Penelitian atas daftar calon Direksi tersebut disampaikan
dengan surat Kepala Bappebti No. 363/Bappebti/10/2008 tanggal 24 Oktober 2008
perihal Hasil Fit & Proper Test Calon Direksi BBJ yang intinya menyetujui 1
(satu) Calon Direksi yang diajukan oleh para Pemegang Saham.
Calon
Direksi yang disetujui adalah sebagai berikut :
1.
Sdr. Drs. Edi Susmadi
Berdasarkan butir II.7 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti No. 03/Bappebti/KP/X/1999, maka calon diatas akan dipilih dan diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Nopember 2008.
Jakarta, 28 Oktober 2008
