Sehubungan dengan pengajuan calon-calon anggota Komisaris PT Bursa Berjangka Jakarta ("BBJ") kepada Bappebti yaitu dengan Surat Tim Seleksi Komisaris Nomor: L/TSK-BBJ/05-10/024 tanggal 20 April 2010 Perihal Permohonan Persetujuan Calon Komisaris PT. Bursa Berjangka Jakarta, maka sesuai dengan Lampiran 1 Romawi I angka 4 huruf i Peraturan Kepala Bappebti Nomor: 81/BAPPEBTI/Per/02/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 80/BAPPEBTI/Per/01-2010 Tentang Persyaratan Calon dan Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bursa Berjangka, Bappebti telah menyampaikan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan serta persetujuan atas daftar calon Komisaris tersebut. Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas daftar calon Komisaris tersebut disampaikan dengan surat Kepala Bappebti Nomor: 76/BAPPEBTI/SD/05/2010 tanggal 12 Mei 2010 Perihal Persetujuan Calon Anggota Dewan Komisaris PT. Bursa Berjangka Jakarta.
Calon anggota Komisaris yang disetujui Bappebti yaitu:
1. Yazid Kanca Surya
2. Hassan Widjaja
3. Donny Raymond
4. Kristanto Nugroho
Calon-calon diatas akan dipilih dan diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 Juni 2010.
Jakarta, 12 Mei 2010
Direksi PT. Bursa Berjangka Jakarta